Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki faktor-faktor ekonomi yang terdiri dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), luas tanah dan bangunan, dimana ketiga faktor tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas p[emerintah daerah melalui PBB. TPAK yang berperan sebagai wajib pajak harus membayar PBB sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang dididami atau ditinggali. Dengan semakin banyaknya TPAK, maka penerimaan PBB juga meningkat.
Copyrights © 2013