Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik norma yang terjadi antara pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris dengan pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pendekatan terhadap asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada KUH Perdata, guna menjadi dasar pelaksanaan pembuatan akta notaris melalui media elektronik sebagai pelaksanaan dari konsep dari cyber notary.Adanya 2(dua) aturan hukum yang saling bertentangan tersebut, membuat isu penerapan cyber notary di Indonesia belum dilaksanakan sampai dengan saat ini. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat kembali aturan hukum yang ada dari sisi yang berbeda dengan mengaitkan pada penerapan unsur kebebasan berkontrak sesuai KUH Perdata. Asas kebebasan berkontrak tersebut menjadi penting untu diteliti untuk dasar pembuatan aktanotaris melalui media elektronik dalam pelaksanaan jabatan notaris dan mendapatkan kepastian hukumnya.
Copyrights © 2020