Indonesia memiliki cadangan mineral yang melimpah, tetapi pemanfaatannya belum optimal karena sebagian besar bahan mentah diekspor tanpa pengolahan lebih lanjut. Sebagai upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan praktik hilirisasi. Penelitian ini secara komprehensif mengkaji disharmoni dan ketidakpastian hukum dalam regulasi pembangun smelter, ekspor mineral serta kontroversi sengketa perdagangan internasional yang merupakan imbas kontradiktifnya kebijakan nasional dan internasional. Dengan metode yuridis normatif, serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disharmonisasi regulasi menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak negatif pada investasi dan perkembangan industri hilir. Solusi yang diperlukan meliputi harmonisasi regulasi, insentif investasi, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan kepastian hukum dan sinergi regulasi, Indonesia dapat memaksimalkan potensi sumber daya mineral untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025