Diskursus tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan nasional dan perdagangan internasional selalu menjadi perhatian dan acapkali saling berbenturan. Prinsip Permanent Soverignty over Natural Resources yang dimiliki oleh setiap negara dalam beberapa kasus tidak selalu selaras dengan rezim perdagangan bebas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keseimbangan antara kepentingan domestik dan kewajiban internasional dalam konteks regulasi hilirisasi melalui Economic Analysis of Law (EAL). Melalui pendekatan doktriner dan kajian pustaka serta analisis terhadap ketentuan regulasi hilirisasi maupun perdagangan internasional, penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan EAL dalam penguatan regulasi hilirisasi dapat memberikan analisis serta evaluasi terhadap efektivitas kebijakan hilirisasi melalui pertimbangan cost and benefit analysis dan regulatory impact assessment. Tujuannya agar negara dapat mengoptimalkan kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam dengan meminimalisir risiko atau biaya yang sudah diperkirakan.
Copyrights © 2025