Kebijakan hilirisasi di Indonesia berfungsi sebagai metode penguatan industri dalam negeri. Namun, kebijakan hilirisasi ini masih menghadapi tantangannya baik dari internasional maupun domestik. Salah satu kebijakan hilirisasi mendapat gugatan dari berbagai negara melalui World Trade Organisation (WTO) karena larangan ekspor nikel. Oleh karena itu penting adanya kesinambungan antara kebijakan nasional dengan kebijakan internasional terutama dalam iklim investasi asing yang menjadi sumber pendanaan kebijakan hilirisasi. Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode doktrinal dengan fokus pada analisis aturan mengenai hilirisasi dengan studi kepustakaan dan aturan hukum yang mengatur. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perbandingan dengan membandingkan kebijakan energi di China termasuk kebijakan peningkatan investasi yang dilakukan oleh negara China. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi di Indonesia masih kompleks mulai dari ketersediaan teknologi yang belum memadai serta penetapan kebijakan hilirisasi yang belum terstruktur bidang apa yang akan diutamakan. Selain itu, regulasi yang mengatur hilirisasi masih belum efisien dan belum terharmonisasi dengan prinsip-prinsip internasional. Sehingga, menciptakan ketidakpastian hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari negara lain. Penetapan sektor prioritas dapat mempercepat realisasi hilirisasi yang berkelanjutan dan kompetitif di pasar global.
Copyrights © 2025