Penelitian ini berjudul "Politik Hukum Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua Dalam Pembentukan Perdasus Yang Responsif" bertujuan untuk menganalisis politik hukum pertimbangan dan persetujuan MRP dalam proses pembentukan Perdasus yang responsif. MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Raperdasus yang diajukan oleh DPRP bersama Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Raperdasus dalam proses pembentukan Perdasus dimaksudkan untuk mempurifikasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua. MRP sebagai representasi kultural dengan kewenangan legislasi terbatas berperan untuk menciptakan Perdasus yang responsif untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua melalui proses partisipasi yang bermakna.
Copyrights © 2025