Tulisan ini membahas pentingnya kesadaran hukum lingkungan hidup di Indonesia, dengan merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 56, yang menekankan larangan berbuat kerusakan di bumi. Penelitian ini mengkaji hubungan antara kesadaran lingkungan dan pengaturan hukum yang ada, serta dampaknya terhadap perlindungan lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi bagaimana kesadaran lingkungan dapat mempengaruhi kebijakan dan regulasi yang ada, terutama setelah disahkannya UU Cipta Kerja yang dianggap melemahkan perlindungan lingkungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal partisipasi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kesimpulan yang diambil adalah perlunya peningkatan kesadaran hukum lingkungan dalam masyarakat serta evaluasi terhadap kebijakan yang ada untuk memastikan keberlangsungan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Copyrights © 2025