Penelitian dengan judul “Analisis Tentang Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana” dilakukan di Jayapura. Tujuan penulisan adalah Untuk Mengetahui penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil dari penelitian menunjukan Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana dilakukan dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, dengan tetap melindungi memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak pelaku tindak pidana. Dan Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Jayapura yang diberikan kepada anak pada tiap tingkatan pemeriksaan dari tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak serta pemenuhan hak-hak anak dan salah satu bentuk perlindungan hukum adalah proses penyelesaian perkara anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice yaitu melalui Diversi. Akhirnya, dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum azas kepentingan terbaik bagi anak serta asas ultimum remidium harus selalu dikedepankan dalam proses penyelesaian perkara anak dalam sistem peradilan pidana kita.
Copyrights © 2025