Air Minum menurut Pemenkes RI No.492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah air yang proses pengelolahan atau tanpa proses pengelolahan yang melalui syarat dan dapat langsung diminum. Terjaminnya kesediaan air minum yang berkualitas baik merupakan kewajiban pemerintah daerah. PDAM Tirta Betuah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu sarana masyararkat untuk mendapatkan air minum. Namun pada kenyataanya masyarakat sering mengeluh karena seringnya air yang didistribusikan PDAM Tirta Betuah kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berkurang ataupun tidak mengalir sama sekali. Penelitian ini dilakukan untuk tujuan mengkaji kebutuhan air bersih, dengan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi penghambat PDAM Tirta Betuah dan mengevaluasi kinerja PDAM Tirta Betuah kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Copyrights © 2023