Perkembangan teknologi telah membawa layanan transaksi ekonomi menjadi semakin memudahkan. Salah satu bukti perkembangan teknologi yang memudahkan konsumen adalah munculnya layanan jasa titip beli. Layanan jasa titip beli merupakan layanan jasa yang melayani penitipan pembelian barang dari pembeli kepada jastiper. Pada penelitian ini analisis dilakukan pada sebuah layanan jasa titip beli yang ada di Tulungagung. Analisis dilakukan dengan tujuan melihat perkembangan jasa titip dan transaksi ekonomi syariah yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif fenomenologi dengan melihat jasa titip sebagai sebuah fenomena baru dalam transaksi ekonomi syariah kontemporer. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa jasa titip beli dilakukan dengan alur yang berurutan mulai dari proses mengunggah barang di postingan media sosial, pemesanan, pembayaran sampai pada pengiriman barang. Proses ini memerlukan kehati-hatian baik dari pihak jastiper maupun pembeli sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdapat kesepakatan pembayaran sebagian di awal dan pelunasan di akhir. Kemudian untuk proses pengiriman juga dilakukan dengan beberapa cara untuk memudahkan kedua belah pihak, misalnya bertemu pada titik lokasi tertentu atau dikirim menggunakan kurir atau jasa ekspedisi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa transaksi yang digunakan dalam layanan jastip yaitu murabahah dan wakalah bil ujroh. Adapun keuntungan yang diperoleh oleh pemilik jasa titip diperoleh melalui imbalan atas jasa yang telah dilakukan. Kata Kunci: Jasa titip, murabahah, wakalah, ijarah.
Copyrights © 2025