Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman orang tua siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Agam tentang tindakan dan akibat bullying yang banyak terjadi di lingkungan Sekolah Dasar. Lahirnya Permenristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menyikapi serta mencegah terjadinya bullying di lingkungan pendidikan. Agar aturan tersebut berjalan optimal, keterlibatan orang tua sangat diperlukan. Penelitian ini berangkat dari penelitian lapangan dengan jenis penelitian deskriptif. Subyek dari penelitian ini adalah orang tua siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Agam sebanyak 79 respondens yang terdiri dari 60 perempuan (ibu) dan 19 laki-laki (ayah). Instrumen penelitian berupa angket peran orang tua dalam menyikapi tindakan bullying yang sudah valid. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik persentase. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman orang tua mengenai tindakan bullying memiliki kriteria persentase baik (53,79%). Begitu juga mengenai akibat tindakan bullying yang juga tergolong dalam kriteria persentase baik (54,43%). Sejalan dengan itu, didapati pula kecendrungan orang tua bahwa bullying yang dilakukan secara fisik lebih dinilai sebagai bentuk tindakan kekerasan yang lebih kongkrit dan berdampak lebih nyata sehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan pada anak.
Copyrights © 2024