Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan: Penerbitan ciptaan; Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan ciptaan; Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; Pendistribusian ciptaan atau salinannya; Pertunjukan ciptaan; Pengumuman ciptaan; Komunikasi ciptaan; serta Penyewaan ciptaan. Pada dasarnya, untuk melindungi hak cipta tentunya harus didaftarkan. Apabila seseorang ingin agar kekayaan intelektualnya terlindungi oleh hukum, maka harus bersedia mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam bagaimana bentuk perlindungan hak ekonomi atas hak cipta yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Hasil Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Copyrights © 2025