Crowdfunding syariah, khususnya donation based crowdfunding, telah menjadi alternatif penting dalam mendukung kemajuan ekonomi Indonesia. Namun, perkembangan crowdfunding syariah masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti tingkat kepercayaan masyarakat dan inovasi dalam kontrak. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif berdasarkan kajian literatur untuk mengevaluasi manfaat aktivitas crowdfunding dengan menggunakan teori utilitarianisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa crowdfunding syariah di Indonesia memiliki prospek masa depan yang positif dalam mendukung inisiatif sosial dan kemanusiaan, terutama melalui platform kitabisa.com. Meskipun demikian, regulasi terkait crowdfunding syariah masih belum spesifik diatur oleh OJK, dan penyelewengan dana masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Perlunya pembentukan undang-undang yang mengatur crowdfunding secara rinci untuk memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan aktivitas crowdfunding syariah di Indonesia.
Copyrights © 2024