Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam kasus penipuan perbankan digital, dengan fokus pada phishing dan kejahatan siber di Indonesia. Era digitalisasi yang pesat telah membawa kemudahan dan efisiensi dalam transaksi perbankan, tetapi juga memperkenalkan risiko signifikan, seperti kejahatan siber yang menargetkan data pribadi dan keamanan finansial. Penelitian ini menyoroti peran otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam mengawasi dan membimbing sektor perbankan untuk meningkatkan keamanan digital. Penelitian ini juga mengkaji penerapan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perbankan untuk menangani kejahatan phishing dan memastikan keadilan bagi nasabah yang terdampak. Temuan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara bank, pemerintah, dan otoritas hukum dalam menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat, pendidikan konsumen, dan penegakan hukum untuk menciptakan ekosistem perbankan digital yang aman. Upaya meningkatkan keamanan siber, bersama dengan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan siber, bertujuan untuk meminimalkan penipuan perbankan digital dan melindungi kepercayaan serta integritas data nasabah.
Copyrights © 2024