Anak usia 0-18 tahun masih dalam masa pertumbuhan secara fisik, mental, dan intelektual. Anak-anak berisiko mengalami kekerasan dan perdagangan. Untuk menjamin kesejahteraan anak, maka hak-hak dan perlakuan terhadap anak harus dijamin tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa faktor ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan anak dan keluarga, serta kelalaian orang tua dalam mengurus administrasi anak seperti akta kelahiran membuat perdagangan anak semakin mudah terjadi karena korban tidak memiliki identitas. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak sebagai korban perdagangan orang dilindungi dari kesewenang-wenangan dan memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan RPSA atau Rumah Perlindungan Sementara untuk Anak merupakan cara lain yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memerangi perdagangan orang.
Copyrights © 2024