Desa adalah susunan pemerintahan terkecil di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Pengaturan Desa yang baik secara tidak langsung dapat menyebabkan munculnya sistem pemerintahan yang baik pula. Undang-undang no.6 tahun 2014 adalah satu bentuk bahwa pemerintah telah berusaha memperbaiki tata kelola pemerintahan Desa agar dapat berjalan lebih baik. Tata kelola Keuangan pemerintah Desa identik dengan mengelolaan Alokasi dana Desa (ADD). Laporan ADD merupakan sebuah bentuk pertanggung jawaban Desa terhadap pemerintah pusat. Dengan adanya Undang-undang No.6 Tahun tahun 2014 tentang Desa, Desa diharapkan mampu mengem-bangkan potensi Desa dengan optimal. Penelitian ini memfokuskan perhatian pada penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan ADD sebagai implementasi Un-dang-undang No.6 Tahun 2014 dengan tujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan menggunakan Model Logic.Penelitian ini merupakan rangkaian penelitian yang dilakukan karena sebelumnya dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat terkait kesiapan implementasi Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa dan ditemukan indikasi bahwa Desa Pateken dalam menyelenggarakan administrasi keuangannya belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, alat analisis yang digunakan adalah Model Logika.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa, sudah menampakkan adanya pengelolaan yang akuntabel dan transparan serta sudah banyak upaya dilakukan untuk mengimplementasikan Undang-undang No.6 Tahun 2014, akan tetapi dalam pelaksanaan suatu program Desa belum mengedepankan outcome apalagi sampai dengan impact-nya. Ada beberapa Faktor yang menjadi penghambat pengelolaan program Alokasi Dana Desa adalah terba-tasnya kualifikasi aparatur pemerintah Desa, Lemahnya tata kelola keuangan Desa dan keterbatasan pengawasan BPD maupun masyarakat terhadap penyelenggaraan peme-rintah Desa.
Copyrights © 2017