Relokasi Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara memberikan kesempatan untuk melakukan transformasi penataan Jakarta dari status DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta), dengan pendekatan pembangunan perkotaan berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kajian ini terbatas pada Analisa terhadap kerangka hukum UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam melihat peluang penataan Jakarta menjadi Kota Berkelanjutan berdasarkan kebijakan yang ada pada saat ini. Kajian ini juga membatas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Tujuan 6 (Sanitasi dan Air Bersih), Tujuan 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Tujuan 10 (Penurunan Ketidakadilan), Tujuan 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan) dan Tujuan 17 (Kemitraan), yang dikaitkan dengan Komitmen Jakarta untuk agenda Pembangunan Berkelanjutan. Kajian ini disusun berdasarkan metode penelitian normative yang focus pada peraturan perundang-udangan terkait status Jakarta dan program Pembangunan berkelanjutan Jakarta. Kajian ini mencoba memberikan rekomendasi kebijakan terkait perubahan status Jakarta dari Ibukota Negara menjadi Daerah Khusus sehubungan dengan pemenuhan tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya sebagai kota yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024