Indonesia merupakan salah satu negara yang memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil peternakan seperti daging unggas dan daging sapi. Dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan daging sapi, maka mulai dikembangkan daging sapi dari hasil rekayasa genetika atau disebut daging in vitro. Adanya jenis daging rekayasa genetika ini di satu sisi memberikan solusi untuk kebutuhan daging di masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan anatara lain apakah daging tersebut aman dikonsumsi dan apakah masuk kedalam makanan halal menurut hukum Islam. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan masyarakat sebagai konsumen terkait daging buatan laboratorium hasil rekayasa genetika sesuai dengan aturan yang ada, serta bagaimana tentang kehalalan daging tersebut menurut MUI dan NU. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji aturan dan berbagai bahan sekunder lainnya. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen,dan UU tentang Pangan, maka konsumen dapat terlindungi sehingga jika daging buatan hasil rekayasa di laboratorium aman bagi kesehatan manusia. Namun dalam penerapan aturan tersebut perlu pengawasan. Kehalalan juga sudah dipenuhi dengan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian daging buatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadi alternatif pengganti daging alami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2024