Penelitian ini membahas peran Kepala Desa dalam pelaksanaan otonomi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah. Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya sistem pemerintahan di Indonesia. Kepala desa memiliki peran penting dalam menyusun peraturan desa, mengelola pemerintahan, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Fiqh Siyasah, kepemimpinan desa diharapkan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi desa di Desa Rancaran Kecamatan Dolok telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek pelayanan dan keamanan masyarakat. Namun, peran kepala desa dalam pembangunan infrastruktur masih kurang optimal, yang berdampak pada keterbatasan akses ekonomi masyarakat. Secara umum, peran kepala desa telah sesuai dengan prinsip-prinsip Fiqh Siyasah, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pembangunan fisik Desa.
Copyrights © 2025