Penelitian ini analisis implementasi penegakan hukum untuk kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Pencurian Listrik (Mencurangi Arus) Melalui Modifikasi Meteran dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009. Meskipun dalam kategori delik khusus dengan ancaman pidana penjara dan denda Rp2,5 Miliar (Indonesia, 2009), dalam praktik, penindakan lebih didominasi oleh sanksi administratif P2TL (PT PLN (Persero), 2023). Data di beberapa unit menunjukkan tingginya penyelesaian kasus di luar jalur pidana (Amirah, Haryanti, & Pratiwi, 2024). Penelitian ini mengkritik PLN (Persero) yang lebih mendominasi dengan sanksi administratif P2TL yang diatur dalam regulasi internal perusahaan (PT PLN (Persero), 2023), dan berorientasi pada pemulihan kerugian (Alfaraby, 2021). Ini berakibat pada tumpulnya efek jera dari pidana. Inkonsistensi sanksi terlihat jelas, di mana fokus penegakan lebih mengarah pada tuntutan kompensasi daripada pada vonis pidana maksimal, sebagaimana terlihat dalam beberapa putusan pengadilan (Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2020). Penulis merekomendasikan kepada penyidik Tipidter untuk lebih agresif... dengan penjatuhan sanksi pidana kumulatif (penjara dan denda) untuk menjamin efek jera dan mengembalikan fungsi delik khusus (Muladi & Arief, 1998). Sebagai penegakan hukum publik, bukan sekadar instrumen penagihan pada korporasi, sanksi pidana harus berorientasi pada tujuan pemidanaan integratif yang memberikan efek jera (Muladi & Arief, 1998).
Copyrights © 2025