Dalam situasi di mana terjadi kejahatan seksual pada anak, timbul berbagai kerugian yang dirasakan oleh korban, baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang, yang membutuhkan upaya pengembalian pada keadaan semula bagi anak. Melalui Restitusi, terdapat kompensasi atas hilangnya harta benda, ganti rugi atas rasa sakit yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, dan/atau penggantian untuk biaya perawatan medis atau psikologis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Regulasi Hukum Di Indonesia Mengatur Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual 2) Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Perkara Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual, pada Putusan Nomor 26/PID.SUS/2023/PN TBN di Pengadilan Negeri Tuban. Penelitian ini adalah sebuah studi hukum normatif yang mengkaji sumber hukum utama dan pendukung. Metode yang diterapkan meliputi pendekatan Perundang-Udangan dan pendekatan studi kasus. Sumber hukum dianalisis dengan menggunakan metode normatif- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam regulasi hukum di Indonesia ini terkait restitusi bagi anak korban sudah tercukupi; 2) Hakim dalam memeriksa perkara terkait restitusi, dalam Putusan Nomor 26/PID.SUS/2023/PN TBN. telah mempertimbangkan untuk unsur-unsur serta peraturan-peraturan yang terkait dalam perkara pidana ini, serta memperhatikan kepentingan korban anak yaitu pemenuhan hak Restitusinya, akan tetapi masih terdapat kekurangan dalam menentukan besaran Restitusinya.
Copyrights © 2025