Penelitian ini bertujuan menganalisis kekosongan kelembagaan pengawas dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari perspektif yuridis normatif. UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga independen yang berfungsi merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan, menegakkan sanksi administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa. Namun hingga akhir 2025 lembaga pengawas belum terbentuk, menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara berbagai instansi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kepatuhan pengendali dan prosesor data. Rekomendasi mencakup percepatan penerbitan Perpres kelembagaan, jaminan independensi aktual melalui mekanisme seleksi komisioner yang transparan, pembiayaan terpisah, serta penyusunan peraturan turunan untuk standar teknis, prosedur aduan, dan mekanisme sanksi. Dengan demikian, kelembagaan pengawas independen diharapkan memperkuat efektivitas perlindungan data pribadi, memenuhi adequacy principle internasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Copyrights © 2025