ABSTRAK Transformasi menuju energi berkelanjutan di Indonesia menuntut adanya pergeseran paradigma hukum dari sekadar orientasi ekonomi menuju tanggung jawab konstitusional negara terhadap keberlanjutan ekologis. Penelitian ini berupaya menganalisis bagaimana konsep Green Constitution dapat menjadi landasan normatif dalam mereposisi hak ekologis sebagai hak konstitusional yang melandasi transisi energi berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah ketidaksinkronan antara norma konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) serta (4) UUD NRI 1945 dengan implementasinya dalam kerangka hukum energi nasional, khususnya pada UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan berbagai regulasi turunannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa orientasi kebijakan energi masih berpusat pada pertumbuhan ekonomi dan keamanan pasokan energi, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan ekologis dan hak atas energi bersih sebagai hak dasar warga negara. Karena itu, penelitian ini menawarkan model normatif constitutionalized energy transition yang menempatkan hak atas energi bersih sebagai turunan langsung dari hak atas lingkungan hidup, disertai dengan kewajiban negara untuk mewujudkan transisi energi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Gagasan ini memperkuat perwujudan negara hukum ekologis (ecological rule of law) di Indonesia, di mana setiap kebijakan energi tidak lagi dipandang sekadar agenda pembangunan, tetapi sebagai mandat konstitusional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial, dan tanggung jawab antar generasi. Kata Kunci: Green Constitution, hak ekologis, energi bersih, keadilan energi ABSTRACT The transformation toward sustainable energy in Indonesia requires a paradigm shift in law from an economic-oriented framework to a constitutional responsibility for ecological sustainability. This study analyzes how the concept of the Green Constitution can serve as a normative foundation for repositioning ecological rights as constitutional rights underpinning a just energy transition. Using a normative juridical method and a conceptual approach, this research examines the inconsistency between constitutional norms—particularly Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraphs (3) and (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia—and their implementation within national energy law, including Law No. 30 of 2007 on Energy, Law No. 21 of 2014 on Geothermal Energy, and their derivative regulations. The findings reveal that Indonesia’s energy policy remains dominated by economic growth and supply security concerns, neglecting ecological justice and the recognition of clean energy as a fundamental right. Therefore, this study proposes a normative model of constitutionalized energy transition, positioning the right to clean energy as a direct derivation of the constitutional right to a healthy environment, accompanied by the state's obligation to ensure an inclusive, equitable, and sustainable energy transition. This framework reinforces the realization of an ecological rule of law in Indonesia, in which energy policy is not merely a development agenda but a constitutional mandate embodying the values of Pancasila, social justice, and intergenerational responsibility. Keyword: Green Constitution, ecological rights, clean energy, energy justice
Copyrights © 2025