Transformasi digital dewasa ini telah menjadi pendorong utama perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pelayanan publik. Penelitian ini menganalisis implementasi Digital Public Infrastructure (DPI) di Indonesia dengan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada regulasi dan kebijakan terkait. Melalui studi komparasi dengan Zambia, penelitian ini mengidentifikasi pola dan strategi yang dapat diadopsi untuk mengatasi tantangan serupa dalam pengembangan infrastruktur digital publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan DPI seperti QRIS, IKD, dan e-Court telah memberikan dampak positif yang signifikan, dengan peningkatan volume transaksi QRIS dari Rp1,9 triliun pada 2023 menjadi Rp262 triliun pada 2025. Namun, tantangan seperti kesenjangan digital, perlindungan data, dan keterbatasan infrastruktur masih perlu diatasi. Studi ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi DPI bergantung pada fungsi pemerintah dalam pengaturan, pelayanan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan yang didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan akses dan literasi digital, serta pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan DPI dapat mendukung pelayanan publik yang inklusif dan efisien di era digital.
Copyrights © 2025