Penelitian ini bertujuan untuk melakukan dekonstruksi kritis terhadap paradigma yuridis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang selama ini ditandai oleh fragmentasi sektoral dan hegemoni kepentingan ekonomi-ekstraktif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), kajian ini menganalisis disharmoni regulasi dan kegagalan sistemik yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar persoalan krisis ekologis dan konflik sosial yang persisten terletak pada disfungsi kerangka hukum yang berlaku, di mana antinomi norma antar-sektor dan subordinasi pertimbangan daya dukung ekologis menjadi patologi utamanya. Secara praktis dan akademis, penelitian ini berkontribusi pada diskursus pembangunan ekonomi Indonesia dengan menawarkan gagasan reformulasi hukum melalui Omnibus Law Sumber Daya Alam. Reformulasi ini mendesak pergeseran paradigma dari pembangunan yang bersifat eksploitatif menuju pembangunan berkelanjutan yang menjadikan supremasi ekologis dan keadilan sosial sebagai grundnorm. Dengan demikian, kerangka hukum yang baru diharapkan dapat menjamin keberlanjutan modal alam (natural capital) sebagai fondasi resiliensi ekonomi jangka panjang, menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, serta memitigasi eksternalitas negatif yang selama ini menghambat pencapaian kesejahteraan yang merata.
Copyrights © 2025