Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum sering menjadi hambatan dalam penanganan kasus. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji peran penting masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pendampingan korban. Hasilnya menunjukkan bahwa penguatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi, pendidikan hukum, dan kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan perlindungan anak yang efektif.
Copyrights © 2025