AbstrakPenyelesaian sengketa bisnis/komersial merupakan salah satu variabel penting dalam pembangunan ekonomi, karena hal ini menjadi salah satu indikator yang digunakan oleh komunitas bisnis untuk berinvestasi atau menjalankan usaha di suatu negara. Hal ini juga tercermin dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business, EoDB) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa adalah melalui arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUAAPS). Arbitrase telah menjadi metode yang dipilih oleh komunitas bisnis untuk menyelesaikan sengketa mereka dibandingkan dengan pengadilan negeri, karena sifat putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat. Namun, di samping beberapa keuntungan menggunakan arbitrase, hukum arbitrase Indonesia memungkinkan adanya kemungkinan untuk membatalkan putusan arbitrase. Dalam beberapa tahun terakhir, permohonan pembatalan putusan arbitrase meningkat sejak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 70 undang-undang arbitrase tidak mengikat secara hukum. AbstractBusiness/commercial dispute settlement is one of important variables in the economic development, as it is one of the indicators used by business communities to invest or doing business in a country. This matter is also reflected in the Ease of Doing Business (EoDB) Released by Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). One of the dispute settlement mechanisms is through arbitration as regulated in the Indonesia’s Arbitration Law No. 30 of 1999 (UUAAPS). Arbitration has been a preferred method chosen by the business communities to resolve their disputes rather than to the state court due to arbitration’s final and binding characteristic. However, beside some advantages of using arbitration, the Indonesia arbitration law allows the possibility to annul an arbitration award. In recent years, the arbitration award annulment request arises since the publication of the Supreme Court Decree No. 15/PUU-XII/2014 in 2014 which stated the elucidation on article 70 arbitration law is not legally binding.
Copyrights © 2024