Zakat dan pajak merupakan dua instrumen keuangan yang memiliki fungsi berbeda namun sering diperdebatkan dalam konteks hukum Islam. Zakat dipandang sebagai kewajiban ilahiah yang memiliki legitimasi normatif berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang lahir dari kebutuhan fiskal modern. Di Indonesia, muncul wacana penyamaan zakat dengan pajak yang menimbulkan perdebatan normatif sekaligus praktis, karena menyentuh aspek ibadah dan kebijakan negara. Artikel ini bertujuan menganalisis penyamaan zakat dan pajak dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan normatif-praktis serta menelaah dampaknya terhadap ekonomi keluarga Muslim. Analisis normatif menegaskan bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak karena memiliki landasan transendental, sementara pajak bersifat administratif dan temporal. Namun, pada tataran praktis, keduanya dapat disinergikan melalui kebijakan fiskal, seperti insentif pengurangan pajak bagi muzaki. Sinergi ini penting untuk mencegah beban ganda (double burden) yang dirasakan keluarga Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat sekaligus pajak. Selain itu, kajian ini menemukan bahwa integrasi zakat dan pajak dapat meringankan beban ekonomi keluarga, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah, serta mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian, penyamaan secara mutlak tidak relevan secara syariah, namun sinergi keduanya menjadi solusi moderat yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan keluarga Muslim
Copyrights © 2025