Perkembangan teknologi digital telah memunculkan inovasi besar di sektor keuangan global, salah satunya melalui hadirnya kriptokurensi seperti Bitcoin. Diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008, Bitcoin beroperasi dengan sistem desentralisasi berbasis blockchain yang menjanjikan efisiensi, transparansi, dan keamanan transaksi. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, muncul perdebatan mengenai keabsahan penggunaannya karena dianggap mengandung unsur gharar, maysir, dan riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi investor Muslim terhadap Bitcoin, menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam, serta menganalisis keterkaitannya dengan perkembangan ekonomi kreatif di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap publikasi ilmiah dan regulasi terkini (2013–2025). Hasil kajian menunjukkan bahwa Bitcoin memiliki potensi untuk diintegrasikan ke dalam sistem keuangan syariah apabila dikelola dengan prinsip etika, transparansi, dan kemaslahatan sosial. Selain itu, teknologi blockchain dapat menjadi instrumen pendukung bagi pelaku ekonomi kreatif Muslim melalui sistem transaksi halal, pembiayaan digital, dan perlindungan hak kekayaan intelektual berbasis syariah. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan Islam, penguatan regulasi, serta kolaborasi antara otoritas keuangan, lembaga syariah, dan sektor kreatif untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan dan sesuai dengan maqāṣid al-sharīʿah. Dengan demikian, sinergi antara ekonomi Islam, kriptokurensi, dan ekonomi kreatif diharapkan dapat menjadi model baru pembangunan ekonomi umat yang inovatif, beretika, dan berkeadilan
Copyrights © 2023