Penguatan ekonomi syariah nasional tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara industri halal dan ekonomi kreatif yang semakin menjadi pilar strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Industri halal tumbuh pesat di berbagai sektor seperti pangan, pariwisata, mode, dan keuangan, sementara ekonomi kreatif berperan menciptakan inovasi dan nilai tambah berbasis budaya dan etika Islam. Keduanya berpotensi membentuk ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, permasalahan muncul karena belum optimalnya integrasi antar-sektor, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta rendahnya daya saing produk halal kreatif di pasar global. Tantangan ini menuntut strategi sinergi yang lebih konkret antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga riset. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang menelaah berbagai sumber ilmiah, dokumen kebijakan, dan hasil riset terdahulu yang relevan dengan pengembangan industri halal dan ekonomi kreatif. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi pola kebijakan, peran kelembagaan, serta dampaknya terhadap penguatan ekonomi syariah nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara industri halal dan ekonomi kreatif memberikan efek pengganda terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan nilai produk, perluasan lapangan kerja, dan penguatan identitas ekonomi berbasis nilai Islam. Kebijakan pemerintah melalui Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024 menjadi faktor kunci yang memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pemberdayaan UMKM, riset inovatif, dan industrialisasi halal. Dengan strategi yang tepat, Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal kreatif global yang tidak hanya unggul dalam ekonomi, tetapi juga membawa kemaslahatan sosial bagi masyarakat luas
Copyrights © 2023