Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD merupakan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan lancar serta terjaminnya asas-asas pemilu, dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan yang menarik adalah bagaimana model pemilihan serentak dan peranan KPU pada pemilihan serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan dukungan KPU yang berintegritas, bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU berperan dalam meningkatkan integritas, netralitas, dan independensi anggota KPU, memberikan pendidikan politik yang sehat kepada pemilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih. Lebih lanjut, model pemilihan serentak tetap melaksanakan pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, KPU memiliki peranan yang sangat penting pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan juga sangat penting dilakukan evaluasi pelaksanaan pemilihan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Copyrights © 2022