Sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2022. Pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat menimbulkan problematik. Karena terjadinya dilema di masyarakat bahwa Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, merupakan pajak tidak langsung, dan tidak kumulatif. Maka bagaimana pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai terhadap pemulihan ekonomi nasional dalam keberlangsungan hidup dan kebermanfaatan kepada masyarakat. Dengan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif berupa studi dokumen atau kepustakaan. Analisis problematika pemulihan ekonomi nasional, dalam pajak ditinjau dari segi hukum, diatur secara tegas dalam undang-undang yang memberikan legitimasi kepada negara untuk memungut pajak, sehingga timbul perikatan antara individu (orang pribadi atau badan) dengan negara untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan. Namun, hukum melindungi wajib pajak dari adanya tindakan sewenang-wenang negara dalam pemungutan pajak. Kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai ini merupakan kebijakan dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, kenaikan pajak ini bertujuan pengurangan ketimpangan. Dalam kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai harus diikuti perlindungan pada kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Copyrights © 2022