Penetapan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa diharapkan mampu menjadi jalan dalam upaya rencana strategis pemerintah desa untuk mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik. Pengelolaaan keuangan desa yang telah diatur dalam Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa menjadi pedoman khusus bagi pemerintah desa untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar menciptakan relasi yang maksimal dan mampu mencapai perkembangan pembangunan setiap tahunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tata kelola rencana strategis, akuntabilitas dan tranparansi dana desa terhadap pengelolaan keuangan desa di desa Magepanda Kecamatan Magepanda sesuai atau tidak dengan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata kelola rencana strategis yang dilakukan oleh pemerintah desa Magepanda pada aspek Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di desa Magepanda dilihat dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri No.113 Tahun 2014, akan tetapi terkendala dengan kemapuan yang kurang maksimal dalam penerapan peraturan secara maksimal. Sehingga dalam hal pelaporan dan pertanggungjawabanya masih mengalami keterlambatan. Transparansi pengelolaan keuangan desa di desa Magepanda dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah tercapai dan sesuai dengan peraturan yang ada akan tetapi masih terkendala dengan kemapuan Sumber Daya Manusia masyarakat desa Magepanda yang masih kurang memahami tentang informasi yang disampaikan terkait dengan pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa Magepanda. Sehingga selain penyampain informasi pengelolaan keuangan desa menggunakan media informasi baliho pemerintah desa juga harus menyampaikan secara lisan kepada masyarakat desa Magepanda melalui rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Magepanda. Partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan pelaksanaan tata kelola keuangan desa tepat sasaran sudah tercapai dengan baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini terlihat dari keterlibatan masyarakat secara langsung baik dalam segi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya di berikan seluas-luasnya oleh pemerintah desa Magepanda.
Copyrights © 2022