Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran badan pengawas pada KSP. Kopdit Obor Mas ditinjau dari UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi Pustaka dan Observasi lapangan yang didukung dengan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di KSP. Kopdit Obor Mas Maumere, dimana focus penelitiannya adalah Badan Pengawas KSP. Kopdit Obor Mas yang terdiri dari 5 (lima) orang. Hasil penelitian adalah Badan pengawas KSP. Kopdit Obor Mas memiliki peran sesuai dengan amanat UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 yaitu (1) Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. (2) Pengawas berwenang: a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi; b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan..
Copyrights © 2022