Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata kelola rencana strategis, akuntabilitas dan transparansi dana desa dalam pengelolaan keuangan desa dan apakah pelaksanaan tata kelola rencana strategis, akuntabilitas dan transparansi dana desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Pruda sesuai dengan permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa rencana strategis yang dilakukan oleh pemerintah Desa Pruda pada aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di desa Pruda dilihat dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang belaku pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014, akan tetapi masih terkendala dengan kemampuan yang kurang maksimal dalam penerapan peraturan secara maksimal. Sehingga dalam hal pelaporan dan pertanggungjawabannya masih mengalami keterlambatan. Transparansi pengelolaan keuangan di desa Pruda dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan peraturan yang ada dimana desa Pruda telah berupaya mempublikasikan penggunaan dana desa melalui media informasi baliho pemerintah desa juga harus menyampaikan secara lisan kepada masyarakat desa Pruda melalui rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Pruda. Partisipasi masyarakat dalam upaya mewujudkan pelaksanaan tata kelola keuangan desa tepat sasaran sudah tercapai dengan baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini terlihat dari keterlibatan masyarakat secara langsung baik dalam segi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya diberikan seluas-luasnya oleh pemerintah desa Pruda.
Copyrights © 2024