Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis Sistem Pencairan Dana Uang Persediaan (UP) Pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.05/2018. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Proses analisis data dilakukan dengan menyusun secara sistematis informasi/data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi dengan cara mengkoordinasikan kedalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sistem dan Prosedur pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) yang ada pada Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu tidak berjalan secara optimal dan membutuhkan perbaikan dan masih membutuhkan perbaikan serta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 178/PMK.05/2018.
Copyrights © 2022