Problematika hukum sangatlah beragam dan dinamis seiring perkembangan zaman. Hal demikian mendorong lahirnya terobosan hukum yang berkemajuan atau progresif untuk diimplementasikan. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam permohonan penetapan asalusul anak yang diajukan pada Pengadilan Agama Ponorogo yang mana terdapat pasangan suami istri yang menjadi para pemohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar anak mereka ditetapkan menjadi anak sah, namun dalam prakteknya anak tersebut lahir dari hasil pernikahan siri yang mana salah satu pihak masih terikat pernikahan sah dengan perempuan lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penerapan hukum progresif terhadap dikabulkanya permohonan pengesahan asal-usul anak pasangan nikah siri oleh Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif (library reseach) dengan pendekatan sosio-legal appoarch. Dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan hukum progresif dalam kasus ini diimplementasikan melalui penetapan hukum guna merespon permasalahan hukum yang ada
Copyrights © 2021