Masih banyaknya masyarakat di Ponorogo yang belum mengetahui kewenangan dari masing-masing lembaga Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, seharusnya menjadi masalah yang perlu diperhatikan. Dari masalah tersebut tentunya LKBH (Lembaga Bantuan Hukum) ataupun PBH (Pusat Bantuan Hukum) yang ada di Ponorogo memiliki peran penting. LKBH maupun PBH sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat hendaknya melakukan optimalisasi dalam membantu masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum sebagaimana bunyi Pasal 9 huruf c UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana peran PBH dan LKBH dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Ponorogo. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan melakukan observasi langsung pada dua lembaga Pengadilan di Ponorogo yakni Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Ponorogo. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyak masyarakat Ponorogo yang belum mengatahui dan memahami bagaimana kewenangan masing-masing Pengadilan, sehingga optimalisasi peran oleh LKBH maupun PBH dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat.
Copyrights © 2021