Di dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 ini pula yang yang menegaskan kembali peranan mediator independen untuk berperan lebih aktif dalam menyelesaikan perkara atau sengketa khususnya masalah perceraian diluar pengadilan, yang kemudian hasil mediasi yang disepakati, kemudian dapat diajukan penetapan ke Pengadilan melalui mekanisme gugatan. Adanya penekanan melaksanakan mediasi terlebih dahulu bagi parahakim atau mediator sebelum melanjutkan perkara patut ditinjau dandievaluasi efektivitasnya. Efektivitas dan Implementasi ini sangat berkaitandengan berbagai faktor, baik itu yang bersumber dari struktur hukum,substansi hukum, ataupun budaya hukum, karena ketiga unsur ini akan sangat mempengaruhi berjalannya proses mediasi di Pengadilan.
Copyrights © 2022