Penelitian ini mengenai penolakan KUA kecamatan Pulung terhadap pencatatan nikah karena nikah sirri dalam kondisi hamil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan maṣlaḥah terhadap penolakan KUA Kecamatan Pulung atas permohonan pencatatan nikah dalam kondisi hamil dan menjelaskan status pernikahan siri pemohon pencatat nikah dalam tinjauan maṣlaḥah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penolakan tersebut termasuk maṣlaḥah ḥājiyyah karena saat mendaftarkan pernikahannya, akta cerai baru keluar yaitu 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran perkawinan ke KUA Pulung, Sebab dengan dilaksanakannya pernikahan siri sebelum mengurus perceraiannya dengan suami pertama ke Pegadilan Agama menyebabkan tidak jelasnya status dan nasab anak dalam kandungan. Hal ini melanggar maṣlaḥah ḍarūriyyah dalam hal memelihara keturunan.
Copyrights © 2022