Penelitian bertujuan untuk mengetahui prosedur perizinan poligami didalam perpu No. 2 tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemrov Jakarta dan mengetahui makna di balik perpu pasal 5 ayat. Impilkasi dari pasal tersebut ada ketidak pastian dalam hukum sekaligus ketidakadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat tiga makna dalam pasal 5 ayat 1 pergub Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang tatacara pemberian izin perkawinan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemrov Jakarta yaitu vorhabe harus melakukan kewajiban cek fisik untuk memastikan dalam keadaan sehat. Vorsich istri menjadi objek dalam kasus poligami dan ketidak berdayaan seorang istri Vorgriff ketidak adilan, bias gender, dan diskriminasi.
Copyrights © 2025