Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam
Vol. 4 No. 1 (2024): Ash-Shudur : Jurnal Bimbingan Konseling Islam

PERNIKAHAN TRANSGENDER MENURUT PERSPEKTIF ULAMA TAFSIR

Yunus, Zulia Rahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Transgender merupakan salah satu isu fenomena yang menjadi perhatian di ranah publik. Hal tersebut dikarenakan pelaku transgender mengidentifikasi gendernya berbeda sebagaimana jenis kelaminnya menurut ketetapan biologis. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedudukan transgender dalam Islam serta melihat bagaimana penafsiran ulama tafsir terhadap pernikahan yang dilakukan oleh pelaku transgender. Melalui kajian kepustakaan peneliti mendapatkan bahan – bahan primer berupa kitab tafsir yang membahas tentang makna transgender dan dikuatkan dengan data sekunder yang berasal dari jurnal maupun tulisan yang relevan dengan topik yang sedang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan. Meskipun kata transgender tidak disebutkan secara jelas didalam al-Qur’an ulama tafsir sepakat bahwa larangan untuk mengubah sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah sudah sangat jelas hukumnya haram termasuk mengubah jenis kelamin. Sehingga pernikahan yang dilakukan setelah perubahan jenis kelamin tersebut pun dihukumkan haram.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Ash-Shudur

Publisher

Subject

Humanities Health Professions Public Health Other

Description

Ash-Shuduur: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam merupakan jurnal akademik yang menekankan pada isu-isu aktual yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling Islam. Jurnal ini diterbitkan dua kali setahun - setiap enam bulan sekali, diterbitkan pada bulan Juni dan Desember - oleh Jurusan Bimbingan ...