Transgender merupakan salah satu isu fenomena yang menjadi perhatian di ranah publik. Hal tersebut dikarenakan pelaku transgender mengidentifikasi gendernya berbeda sebagaimana jenis kelaminnya menurut ketetapan biologis. Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana kedudukan transgender dalam Islam serta melihat bagaimana penafsiran ulama tafsir terhadap pernikahan yang dilakukan oleh pelaku transgender. Melalui kajian kepustakaan peneliti mendapatkan bahan – bahan primer berupa kitab tafsir yang membahas tentang makna transgender dan dikuatkan dengan data sekunder yang berasal dari jurnal maupun tulisan yang relevan dengan topik yang sedang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan. Meskipun kata transgender tidak disebutkan secara jelas didalam al-Qur’an ulama tafsir sepakat bahwa larangan untuk mengubah sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah sudah sangat jelas hukumnya haram termasuk mengubah jenis kelamin. Sehingga pernikahan yang dilakukan setelah perubahan jenis kelamin tersebut pun dihukumkan haram.
Copyrights © 2024