Abtsract An authentic deed is written evidence made by or before an authorized public official, in this case a notary in accordance with the form and procedures determined by law, as regulated in Article 1 number 1 of Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN). One of the elements in making an authentic deed is the obligation of the notary to read the contents of the deed to the parties before signing as regulated in Article 16 paragraph (1) letter m of the UUJN. Negligence in fulfilling this obligation can cause the deed to experience a degradation of the evidentiary power of an authentic deed to become a private deed. This study uses a normative approach method with an analysis of the provisions of laws and regulations, legal doctrine, and court decisions. The results of the study indicate that a notary who does not read the deed to the parties can be held legally responsible administratively, civilly (through a lawsuit for damages based on default), or criminally if there is an element of intent. Therefore, the fulfillment of formal obligations by a notary is an absolute requirement in maintaining the validity and evidentiary power of an authentic deed in the eyes of the law. Abstrak Akta otentik merupakan alat bukti tertulis yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini notaris sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Salah satu unsur dalam pembuatan akta otentik adalah kewajiban notaris untuk membacakan isi akta kepada para penghadap sebelum penandatanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat menyebabkan akta mengalami degradasi kekuatan pembuktian akta otentik menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang tidak membacakan akta kepada para pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara administratif, perdata (melalui gugatan ganti rugi berdasarkan wanprestasi), maupun pidana apabila terdapat unsur kesengajaan. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban formil oleh notaris merupakan syarat mutlak dalam menjaga keabsahan dan kekuatan pembuktian akta otentik di mata hukum.
Copyrights © 2025