This writing aims to analyze the crime of embezzlement in the family in a case study of Donggala District Court Decision Number 40/Pid.B/2022/PN Dgl. This writing uses normative juridical legal research methods. The results of the study that there was no complaint and the existence of peace became the basis in the Donggala District Court Decision Number 40/Pid.B/2022/PN.Dgl so that the charges could not be accepted, contrary to the Supreme Court Decision Number 890 K/Pid/2022 which emphasized that the report could be interpreted as an oral complaint and Witness Fauzia had separated the table / bed for 1 (one) year where the provisions for bed separation were still dualism of opinion. Law Enforcement against Delik Aduan in the Crime of Embezzlement in the Family is influenced by several factors including legal factors / laws relating to the dualism of the complaint offense against the crime of embezzlement in the family which creates legal uncertainty, law enforcement factors relating to the knowledge, ability and mentality of law enforcers. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana penggelapan dalam keluarga dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN Dgl. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Hasil penelitian bahwa tidak adanya pengaduan dan adanya perdamaian menjadi dasar dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Dgl sehingga tuntutan tidak dapat diterima, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022 yang menegaskan bahwa pelaporan tersebut dapat dimaknai sebagai pengaduan secara lisan serta Saksi Fauzia sudah pisah meja/ranjang selama 1 (satu) tahun dimana terhadap ketentuan pisah ranjang tersebut masih dualism pendapat. Penegakan Hukum terhadap Delik Aduan dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya faktor hukum/Undang-undang yang berkaitan mengenai dualism delik aduan terhadap tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang menimbulkan ketidakpastian hukum, faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan pengetahuan, kemampuan serta mentalitas penegak hukum
Copyrights © 2025