Disahkannya Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 telah mengubah sistem penyiaran Indonesia dari sistem penyiaran yang berpusat pada negara ke sistem penyiaran yang lebih demokratis. Lembaga penyiaran pemerintah harus diubah menjadi lembaga penyiaran publik yang memberi masyarakat kekuatan untuk mengendalikan penyiaran melalui dewan direksi yang seharusnya menjadi perwakilan publik. Penyiaran publik diharapkan menjadi ruang publik, tempat warga masyarakat bisa mendiskusikan berbagai persoalan bersama tanpa kontrol oleh kekuatan politik, ekonomi dan sosio-kultural. Tulisan ini berdasarkan penelitian yang menggunakan studi kasus mengeksplorasi transformasi Agropolitan TV dari televisi pemerintah ke penyiaran publik lokal. Melalui wawancara mendalam dengan manajemen, kantor humas, dewan direktur, aktivis organisasi masyarakat sipil dan pemanfaatan dokumen, paper ini menemukan bahwa ATV memerlukan waktu yang lama untuk diakui secara hukum sebagai penyiaran publik lokal karena faktor eksternal dan faktor internal seperti keputusan ATV untuk bekerja sama dengan stasiun TV komersil yang dilarang oleh Undang-Undang. Meski, status ATV relatif independen, orang yang mengelola ATV adalah mereka yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan di Kota Batu.
Copyrights © 2018