Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 21 No. 2 (2021)

Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyalahgunaan Lembaga Swadaya Masyarakat

Firdaus, Muhamad (Unknown)
Wafa, Moh. Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2022

Abstract

Abstract:This paper aims to determine the extent to which the government pays attention to and supervises Non-Governmental Organizations (NGOs), because these Non-Governmental Organizations (NGOs) are still often used as a forum to commit criminal acts such as Money Laundering, extortion, fraud, and so on. This study uses a normative juridical research method, while the approach used in this research is a statutory approach (statue approach) and library research methods (library research) as well as a conceptual approach that will be harmonized with statutory provisions. The results of this study indicate that all forms of association and assembly activities are under the control of the Government, in this case the Kesbangpol of the Ministry of Home Affairs. Law Number 17 of 2013 concerning Ormas brings all organizations, both legal entities (foundations and associations) or not legal entities, with all their varieties, under the control and supervision of the government (Kesbangpol Kemendagri). Keywords: Supervision, Non-Governmental Organizations (NGOs), Human Rights (HAM) Abstrak:Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah dalam memperhatikan dan mengawasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini masih sering dijadikan sebagai wadah untuk melakukan suatu tindak pidana seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, pemerasan, penipuan, dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan metode penelitian kepustakaan (library research) serta pendekatan konseptual yang akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa semua bentuk kegiatan berserikat dan berkumpul berada di bawah kontrol Pemerintah, dalam hal ini Kesbangpol Kemendagri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas ini membawa semua organisasi baik berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan) atau tidak berbadan hukum, dengan semua ragamnya, berada dalam kontrol dan pengawasan pemerintah (Kesbangpol Kemendagri). Kata kunci: Pengawasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Hak Asasi Manusia (HAM)

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fajar

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat is to serve as the premier peer-reviewed, interdisciplinary journal to advance theory and practice related to all forms of outreach and engagement . This includes highlighting innovative endeavors; critically examining emerging ...