Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data observasi yang menunjukkan bahwa dana bimbingan KBIHU Nurul Haramain Kraksaan sangat rendah. Untuk merespon hal tersebut maka peneliti melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana bimbingan jamaah haji serta kaitannya dengan kualitas bimbingan yang diberikan kepada jamaah. Dengan menggunakan penelitian field research (penelitian lapangan) dan case study (studi kasus) diantaranya document and interview. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah hasil penelitian dan dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara kepada alumni jamaah dan staf KBIHU Nurul Haramain. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa secara umum pengelolaan dana bimbingan jamaah haji pada KBIHU Nurul Haramain sangat baik dengan memungut biaya yang minim yaitu sebesar Rp1.500.000,00 per jamaah. Bahkan rincian dana manasik bersifat transparan serta kualitas bimbingan yang diberikan sangat baik. Salah satu strategi yang dilakukan KBIHU Nurul Haramain yaitu meminimalisir biaya bimbingan.
Copyrights © 2021