Sebagai Negara dengan mayoritas muslim, Indonesia mempunyai dorongan peningkatan besar terhadap kinerja industri syariah. Faktor utama pemilihan industri syariah adalah pelayanan yang digunakan menggunakan prinsip syariah dan berkaca pada sunnah. Salah industri syariah adalah perbankan syariah yang salah satu produknya adalah tabungan haji. Tabungan haji diminati karena memudahkan nasabah yang ingin berhaji untuk mendapat kuota haji sambil menyicil biaya untuk berangkat. Akad yang digunakan dalam produk tabungan haji adalah akad mudharabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah pada produk tabungan haji. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbentuk naratif dengan teknik penelitian studi pustaka dan pengumpulan data dokumen. Sumber data didapatkan di website Bank Syariah Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, bank syariah Indonesia menggunakan akad syariah yakni akad mudharabah muthlaqah dimana dana dari nasabah selaku shahibul maal dikelola oleh bank sebagai mudharib. Nisbah disepakati di awal perjanjian kedua belah pihak yang dimana keduanya telah ridho atas ketetapan tersebut.
Copyrights © 2022