Pada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak dan faktor yang menjadi kendala penerapan diversi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penulis menggunakan metode yuridis-empiris yang mana penelitian tersebut penulis lakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasarkan hasil penelitian ini diversi sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung, tetapi dalam penerapannya upaya diversi kerap mengalami kendala yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Copyrights © 2024