Kepemilikan tanah secara absentee merupakan salah satu isu klasik dalam sistem hukum agraria Indonesia yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam mewujudkan keadilan agraria. Meskipun larangan kepemilikan tanah pertanian oleh pihak yang tidak berdomisili di lokasi tanah telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, namun implementasinya belum berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kepemilikan tanah absentee dalam sistem hukum agraria Indonesia serta mengevaluasi sejauh mana prinsip keadilan agraria tercermin dalam ketentuan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan analisis literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan tanah absentee secara normatif mencerminkan prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap petani, namun dalam praktiknya masih lemah dari aspek pengawasan, sanksi, serta verifikasi administratif. Selain itu, dalam kasus-kasus pewarisan atau mobilitas sosial, larangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru jika tidak dirumuskan secara fleksibel dan kontekstual. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi dan pendekatan transformatif agar keadilan agraria tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga terimplementasi secara substansial dalam kebijakan pertanahan nasional.
Copyrights © 2025